KEADILAN-Sidang keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dengan terdakwa
Hasim Sukamto terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kali ini adalah jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa.
JPU Iqram Syahputra meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Hasim Sukamto untuk menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Alasannya, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa keliru dan tidak berdasar.
“Penuntut umum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berani menolak keberatan penasehat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Iqram dihadapan Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin persidangan, Selasa (28/4/2020).
Jaksa Iqram pun memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar melanjutkan persidangan, memeriksa dan mengadili perkara ini. “Kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” tegasnya.
Jaksa Iqram menangkis seluruh eksepsi penasehat hukum yang menyebutkan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa Iqram menyatakan pendapat yang disampaikan penasehat hukum sama sekali tidak benar dan keliru. “Hal tersebut tidak berdasar karena dalam surat dakwaan yang kami susun sudah lengkap secara formiil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 1 dan 2 KUHAP dimana surat dakwaan telah menguraikan secara jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan,” paparnya.
“Termasuk tanggal dan tempat pidana didakwakan pada terdakwa. Serta bagaimana tidak pidana tersebut diatur dalam Pasal 143 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,” tambahnya.
Selain itu Jaksa Iqram menyatakan tidak sependapat jika perkara terdakwa Hasim Sukamto disebut sebagai perkara perdata sebagaimana disampaikan penasehat hukum terdakwa.
“Kami tidak sependapat perkara ini disebutkan perkara perdata sebelum memasuki materi pokok perkara seperti disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa,” paparnya.
Jaksa Iqram juga menguraikan hal lain yang disampaikan penasehat hukum pada sidang sebelumnya, yakni terkait tidak adanya motif dan niat awal dari terdakwa Hasim Sukamto dalam perbuatan membubuhkan cap jari. Soal itu, kata jaksa penuntut umum
harus dibuktikan terlebih dulu dipersidangan.
“Sehingga untuk nota keberatan ini juga tidak kami tanggapi karena masuk dalam pokok perkara,” ujarnya.
Adapun soal keberatan penasehat hukum terkait surat dakwaan lantaran tidak diperiksanya saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, Jaksa Iqram berkesimpulan bahwa hal itu bukanlah obyek eksepsi, sehingga tidak perlu ditanggapi.
“Kami selaku penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan yang kami susun telah benar dan sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a, b ayat 3 KUHAP. Yaitu menguraikan tentang perbuatan tindak pidana yang didakwakan sesuai waktu, tempat tindak pidana yang dilakukan telah kami uraikan secara cermat, jelas dan lengkap,” tambahnya.
Atas semua uraian yang disampaikan, Jaksa Iqram menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berani menolak keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a, b ayat 3 KUHAP.
Diketahui, Hasim Sukamto diseret Melliana selaku istrinya ke meja hijau dengan tuduhan telah memalsukan dan atau membuat keterangan palsu kedalam Akta Otentik untuk mendapatkan kucuran kredit bank.
Dalam dakwaannya jaksa penuntu umum (JPU) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.
Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa.
“Sebagai istri saya dibohongi. Tandatangan saya dipalsukan karena saya tidak hadir di notaris,” demikian Melliana.
Odorikus Holang







