KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan
pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, Selasa (28/4). Dari total tujuh orang dipanggil, lima diantaranya merupakan eks pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan dua orang sisanya adalah dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan saksi-saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut mempunyai posisi penting pada periode tahun 2015-2016. “Mereka dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek,” ujarnya.
Adapun kelima eks pejabat OJK tersebut adalah Ridwan dan Muhammad Arif Budiman. Keduanya menduduki posisi deputi direktur. Selanjutnya, Junaedi merupakan salah satu Kepala Bagian. Dan Ika Dianawati Nadeak serta Nova Efendi dengn posisi Kepala Sub Bagian.
Lebih lanjut Hari menguraikan dua pihak swasta yang diperiksa penyidik adalah eksekutif di perusahaan managemen investasi. “Atas nama Fahyudi Daniatmadja, Direktur PT. Milenium Capital Management dan Dwinanto Amboro, Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama,” jelasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketujuh saksi tersebut pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup. Hal ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tindak pidana korupsinya. “Keperluan untuk berkas perkara atas nama tersangka BT, HH maupun JHT,” pungkas Hari.
Chairul Zein







