Saksi Sebut Dijanjikan Setengah Persen Proyek PUPR Langkat

KEADILAN- Saksi perkara suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengungkapkan pembagian proyek dengan terdakwa  Nizhami Muara Perangin Angin.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Deni Turio mengungkapkan, untuk penunjukan langsung ‘fee-nya’ 16,5 persen dan tender ‘fee’ 15 persen.

“Pembayaran ‘fee’ di akhir, setelah pekerjaan selesai. Ini saya tahu dari salah satu rekanan, namanya Pak Citra,” kata Deni Turio saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).

Deni sendiri sudah mengenal Muara Parangangin Angin sejak 2017. Deni menyebutkan, Muara mendapat tujuh proyek pekerjaan yang berasal dari APBD Perubahan 2021.

“Biasanya yang ambil ‘fee’ adalah Marcos, kalau rekanan tidak bayar ‘fee’ biasanya tidak dapat pekerjaan lagi,” ungkap Deni.

Marcos yang dimaksud adalah salah satu orang kepercayaan Iskandar Parangin Angin. Iskandar ini adalah kakak kandung dari terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar merupakan Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan seperti Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut “Grup Kuala” untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Saya dijanjikan dapat setengah persen oleh Marcos, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat setengah persen,” imbuhnya.

Deni menyebutkan, dirinya pernah dititipi “fee” oleh salah satu rekanan sejumlah Rp16 juta dan selanjutnya uang itu diambil orang suruhan Marcos bernama Citra.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 28 milik Deni. Jaksa menyebutkan bahwa ada kewajiban setoran commitment fee yang diserahkan ke Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat senilai 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak.

“Untuk jatah Kabid Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran sebesar 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak; untuk jasa Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak’, bagaimana keterangan saudara?” tanya Jaksa KPK Zainal Abidin.

“Benar, itu saya dijanjikan Marcos, tapi saya belum dapat, masih dijanjikan saja,” jawab Deni.

Deni sendiri pindah dari Kecamatan Tanjungpura menjadi Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat pada 8 November 2021 setelah menghadap Iskandar Parangin Angin.

Iskandar meminta agar Deni dalam menjalankan tugasnya agar jangan sampai tidak meloloskan perusahaan yang sudah ditunjuk “Grup Kuala”.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan