KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara.
Prabowo menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden kepada Kapolri agar penanganan perkara tidak menyisakan informasi yang ditutup-tutupi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menginginkan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dugaan Penyadapan Sasar Sejumlah Pejabat Negara
Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal.
Menurut dia, kasus ini tergolong serius karena menyangkut Kepala Negara dan sejumlah pejabat yang memiliki akses terhadap informasi strategis pemerintahan.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan motif maupun tujuan di balik tindakan tersebut.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara utuh latar belakang dan tujuan dugaan penyadapan tersebut.
“Ini tentunya, apa namanya, niatan kan sudah juga membuat kita bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” tuturnya.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar persoalan hukum yang melibatkan sejumlah personel kepolisian tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengkhawatirkan perkembangan perkara tersebut.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.
Diketahui ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk motif dan pihak-pihak yang terlibat.








