KEADILAN- Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta Jhon Alfred divonis 2 tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis menyatakan, Hong Artha telah terbukti bersalah menyuap mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Hong Artha Jhon Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan berbarengan beberapa tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Vonis itu, berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menjelaskan, Hong Artha bersama Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, memberi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Adapun pemberian suap itu, untuk memuluskan agar perusahaan milik terdakwa bisa mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara untuk Hong Artha.
Paket proyek itu, berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dapat merusak citra Kementerian PUPR yang sedang giat-giatnya membangun infrastruktur khususnya PBJN di hadapan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
Diketahui, Hong Artha adalah orang ke 12 yang ditangkap KPK terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Dia ditangkap pada 28 Juli 2020 lalu. Padahal, dia menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018 silam.
Untuk melengkapi berkas perkara Hong Artha, KPK telah meminta keterangan sebanyak 80 orang saksi. Dari para saksi itu, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka. Adapun 11 orang tersangka itu terdiri dari 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Kemudian mantan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
AINUL GHURRI










