KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga pegawai Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), DKI Jakarta. Hadi Sutrisno dan Jumari masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Naim Fahmi dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Ketiganya terbukti menerima USD 96.375 atau setara Rp1,3 miliar dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Uang suap itu diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
PT WAE merupakan distributor resmi mobil mewah bermerek Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi Mazda.
“Menerima uang Rp1,3 miliar dari Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA 3 Jakarta, bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Perbuatan Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi dilakukan bersama-sama dengan Yul Dirga saat menjabat Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta. Uang suap yang diterima bertujuan agar KPP PMA 3 Jakarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak.
“Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga agar para terdakwa menghitung penetapan jumlah lebih bayar pajak atau restitusi sesuai yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016,” jelas jaksa Wawan.
Dalam sidang terpisah, Jaksa menuntut Yul Dirga dengan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan penjara. Yul Dirga adalah mantan Kepala KPP PMA 3 Jakarta.
“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Selain pidana pokok di atas, Jaksa JPU KPK juga menuntut agar Yul Dirga dikenai pidana tambahan berupa membayat uang pengganti senilai 133.025 dollar AS, 49.000 dollar Singapura, danRp 25 juta.
Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yul Dirga dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama dua tahun,” pungkas jaksa.
AINUL GHURRI











