KEADILAN – Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pendampingan untuk keberhasilan program pemulihan ekonomi nasionl (PEN). Sebagai program pemerintah, PEN diharapkan dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi akibat covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar yang dibuka oleh Presiden RI, Senin (15/6).
Dengan mengusung tema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”, Burhanuddin menyampaikan ada peran yang dapat dilakukan oleh pihaknya.
“Peran Kejaksaan RI khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.
Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, Jaksa Agung Burhanuddin menguraikan dalam pelaksanaannya nanti ada tiga kegiatan utama yang dapat dilakukan jaksa pengacara negara ketika melakukan pedampingan.
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM berupa sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi pelaku usaha mikro dan UMKM, sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya TPK serta TP Perbankan) dan Perdata, bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan, pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.
Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Ketiga, bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan surat permohonan dan surat kuasa khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.
Ditambahkan Burhanuddin kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan PEN agar memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial, kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel), tidak menimbulkan moral hazard, pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing.
Adapaun lembaga dan pihak yang terkait tersebut adalah Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pelaku usaha.
Sebagai program pemerintah, PEN dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara. Dan program ini dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid -19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan yang total anggaran Rp 205,20 triliun serta biaya bantuan pembangunan dengan total anggaran Rp 384,45 triliun.
Chairul Zein







