KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat tertunda lantaran pengunjung sidang membeludak.
Meski memakai masker, para pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berdempetan. Hakim sempat menegur para pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Ruang sidang memang dipadati pengunjung, jaksa, terdakwa dan pengacara, serta jurnalis. Untuk hakim, tercatat ada 7 orang hakim yang hadir. Namun mereka terdiri dari dua majelis hakim untuk enam terdakwa.
Setiap terdakwa akan diadili oleh majelis hakim berjumlah lima orang. Khusus untuk sidang perdana, ketujuh hakim yang masih bersinggungan dalam dua majelis itu hadir. Lantaran rencananya hanya satu dakwaan yang dibaca mewakili keenam terdakwa. Ruang sidang tamapak semakin sesak karena jaksa yang hadir setidaknya ada 25 orang. Selain itu, setiap terdakwa membawa pengacara masing-masing.
“Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan. Tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan (ditertibkan),” tutur Rosmina dengan nada tinggi.
Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro merugikan negara Rp 16,8 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
“Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun,” kata jaksa dari Kejaksaan Agung membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, keenam terdakwa itu melakukan kesepakatan secara tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang obyektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. “Analisis hanya dibuat formalitas,” ucap jaksa.
Jaksa menyebutkan, Hendrisman, Hary dan Syahwirman membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Selain itu, jaksa mendakwa keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan mengintervensi harga. Tindakan goreng saham itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Bukannya memberikan untung, aksi itu justru tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya.
Jaksa menyatakan para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT Jiwasraya yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada kerugian bagi keuangan Jiwasraya.
Jaksa menuturkan Benny, Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerja sama pengelolaan dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Menurut jaksa, perbuata para terdakwa telah melanggar pasal 11 Ayat 2 UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, pasal 11 Ayat 1 UU No. 40/2014 tentang Asuransi. pasal 8 Ayat huruf b dan c, pasal 11, pasal 13 Ayat 1, pasal 14 Ayat 1, pasal 15 Ayat 1, dan pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 73/1992 tentang Usaha Asuransi. Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.
AINUL GHURRI












