KEADILAN- Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta pertama kali diumumkan pada 7 April 2020 lalu. DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB karena dianggap sebagai episentrum corona. Tercatat pada 7 April lalu, kasus positif Covid-19 secara nasional sebanyak 2.738 orang, 221 orang meninggal dan 204 dinyatakan sembuh.
Pada tahap pertama, PSBB Jakarta diberlakukan selama dua pekan, sesuai Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020. Berdasarkan SK tersebut masa PSBB dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, DKI Jakarta telah menerapkan tiga tahap PSBB. Tahap pertama PSBB berlaku 10-23 April 2020. Kemudian tahap kedua 23 April hingga 21 Mei 2020. Tahap ketiga diperpanjang hingga Kamis, 4 Juni 2020 besok. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Gubernur Anies pun mengklaim selama pelaksanaan PSBB, tahap pertama dari 10 April hingga tahap kedua yang berakhir pada 22 Mei, penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai menurun.
Klaim Anies tersebut berdasarkan data reproduction number yang semakin menurun selama pemberlakuan PSBB. Reproduction number adalah jumlah orang dalam suatu populasi yang dapat terinfeksi oleh seseorang pada waktu tertentu.
Data yang dikemukakan Anies merupakan hasil kajian Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) yang diestimasi metode Bayesian. Dari hasil kajian, jumlah reproduction number di Jakarta per harinya sejak 14 Maret hingga 17 Mei menurun.
Berdasarkan data FKM UI itu juga, sejak pertengahan Maret jumlah warga Jakarta yang berada di rumah sudah mencapai 60 persen. Angka itu melonjak signifikan, dari 40 persen ke 60 persen ketika ada imbauan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Larang Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, tertanggal 23 April 2020.
Akan tetapi sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutar-balikan 21.084 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Perinciannya, sebanyak 4.660 kendaraan di 9 titik pos pemeriksaan wilayah DKI Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta.
Data terbaru, jumlah kendaraan yang diputar-balik pada hari Selasa (2/6/2020) dibandingkan hari Senin,1 Juni 2020 menunjukkan angka penurunan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (3/6/2020).
“Pada Selasa, kendaraan yang diputar-balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin (1/6/2020) sebanyak 4.208 kendaraan sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13%,” ungkap Yusri.
Yusri menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyekatan dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terhadap pengendara yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
“Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Yusri mengatakan, sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. “Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua,” ujarnya.
Besok Kamis (4/06/2020) akan menjadi hari terakhir berlakunya PSBB di DKI Jakarta. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB akan berakhir. Namun apabila masyarakat memilih untuk tidak mematuhi aturan PSBB, maka PSBB terpaksa diperpanjang kembali.
“Bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang, sesudah itu kita akan sampaikan protokol-protokol khusus wilayah DKI Jakarta karena setiap wilayah punya karakternya yang berbeda,” paparnya.
Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, bila Pemerintah Propinsi DKI Jakarta hendak memperpanjang atau menghentikan PSBB harus mengacu pada standar World Health Organization (WHO).
Dalam hal ini kata Agus kajiannya harus berdasarkan bukti ilmiah (Scientific Evidence) jumlah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19 tersebut.
“Scientific Evidence-nya. Kan cuma 10 ribu per 1 juta penduduk sampelnya. Itu sudah dilakukan belom. Data WHO begitu,” kata Agus kepada KEADILAN.
Agus juga masih menyangsikan data yang menyebutkan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta berangsur menurun saat periode ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau saya si tidak bisa diyakinkan data itu betul. Karena tidak sesuai dengan standar WHO. Terserah mau dicabut, apa engga (PSBB-red),” tegasnya.
Agus kembali menegaskan, mengubah kebijakan terkait pandemi harus berlandaskan bukti ilmiah yang valid. “Kan begini, ini kan pandemi. Sakit. Jadi kalau mau merubah kebijakannya, itu harus ada dasar Scientific Evidence. Apa dasarnya, uji minimal 10 ribu tes per 1 juta penduduk. Sudah belom. Lalu dasarnya apa?,” tukasnya.
Odorikus Holang







