KEADILAN — Imigrasi dan Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) dalam pemeriksaan di Hotel Surya, Jalan Sidas, Pontianak, Selasa (08/09/2026). Tiga WNA di antaranya diketahui memiliki izin tinggal yang telah habis masa berlaku.
Penanganan terhadap puluhan WNA tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando dalam konferensi pers bersama Polresta Pontianak, Kamis (10/09/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Dakim, Kabid Gakum Patnal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kapolresta Pontianak, Karudenim, Kasatreskrim Polresta Pontianak, serta jajaran terkait.
Sam Fernando mengatakan, penanganan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan sinergi antara Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak. Petugas melakukan kegiatan intelijen keimigrasian, pengumpulan informasi dan keterangan, serta pendalaman terhadap keberadaan dan kegiatan para WNA.
Dari informasi awal tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Hotel Surya, Jalan Sidas.
“Karena kami menemukan ada beberapa warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Terdapat 31 warga negara asing, 22 laki-laki asal Malaysia, satu orang laki-laki asal Taiwan dan delapan perempuan asal Malaysia yang kami amankan pada saat itu,” ujar Sam Fernando.
Berdasarkan temuan awal, terdapat tiga warga negara asing yang izin tinggalnya sudah habis masa berlaku.
Saat ini, kata Sam, Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas dan latar belakang masing-masing warga negara asing tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap pekerjaan, kegiatan yang dilakukan, peralatan yang digunakan, serta komunikasi dan jaringan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sam mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi akan melakukan tindakan terhadap warga negara asing terkait keberadaan dan kegiatannya di Indonesia.
“Indonesia sangat terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sama dan mematuhi seluruh ketentuan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sam juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, stakeholder lainnya, serta peran serta masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polresta Kota Pontianak atas koordinasi dan kerja samanya dalam penanganan hal ini,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan keberadaan ataupun kegiatan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Endang Tri mengatakan dirinya hadir memenuhi undangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terkait hasil operasi atau kegiatan bersama antara Polresta Pontianak dan Imigrasi.
Endang menyambut baik sinergi yang telah terjalin antara kedua instansi dalam menjaga Kota Pontianak.
“Bangsa Indonesia menyambut turis-turis atau warga negara asing untuk hadir di Indonesia, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Endang.
Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak masih terus melakukan pendalaman terhadap 31 WNA tersebut.
Penanganan keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024.****
BACA JUGA: Korupsi Tebu, Jampidsus Sita Satu Triliun dari Produsen Gula PSM












