Imigrasi Tangkap WNA China Buronan Kejahatan Ekonomi

KEADILAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang pria berinisial LS buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. Pria itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
LS sudah sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak pemerintah China sejak 2020 terkait kejahatan kasus ekonomi di negara tersebut. “LS ditangkap pada Selasa (7/11/2023) di apartemen kawasan Cempaka Putih,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Sandi, hasil pemeriksaan LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, LS juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“LS akan segera dideportasi karena dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Sandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, LS tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pengakuan LS bahwa dirinya bekerja sebagai investor. “LS sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda,” ujar Wahyu.
Penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor.
LS tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian langsung diamankan. Hasil pemeriksaan paspor dan izin tinggal, LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada izin tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang detensi setempat.
Reporter: Penerus Bonar
Komentar Terbaru