KEADILAN – Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke kejaksaan, Senin (3/10/2022). Polisi mengatakan berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Begitu sudah tahap kedua, berarti proses sidik udah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” kata Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung, Senin (3/10/2022).
Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” ujarnya.
Para tersangka tersebut termasuk Pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
Adapun kasus ini bermula ketika, kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung














