KEADILAN– Langkah DPR yang mendadak copot Aswanto dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Cara DPR dinilai salah kaprah dan sewenang-wenang karena tak sesuai dengan undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Sugianto menilai, pencopotan Hakim Aswanto dari MK dinilai cacat hukum sebab menurutnya DPR telah melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 24 C.
Dalam Pasal 24 C ayat 3 UUD 1945 ditegaskan bahwa sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.
“DPR dalam hal Ini Komisi III tidak konsisten dengan regulasi yang dibuatnya “kau yang bentuk kau yang langgar” bukankah UU harus ditaati dan diimplementasikan, sehingga aturan yang dibuat harus dipahami oleh siapapun termasuk oleh pembentuk UU,” papar Sugianto kepada keadilan, Senin (3/10/2022).
Sugianto menjelaskan, meskipun Hakim Aswanto dipilih dari usulan DPR, lembaga legislatif itu tidak bisa semena-mena memberhentikan hakim MK begitu saja.
Menurutnya, meskipun diusulkan berdasarkan proses seleksi yang dilaksanakan DPR, hakim konstitusi bukanlah alat politik DPR, sehingga Hakim Aswanto tidak seharusnya menuruti keinginan DPR.
Dalam Pasal 23 ayat 4 UU MK menyatakan, pemberhentian hakim MK hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden atas usulan dari Ketua MK.
“Bukan DPR RI yang memberhentikan, bahkan ketiga lembaga tersebut (DPR, MK, dan MA) tidak berhak memberhentikan hakim konstitusi,” tandasnya.
Kemudian, syarat-syarat pemberhentian hakim MK juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 atas perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1.
Pasal tersebut menyebutkan, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan Ketua MK, telah berusia 70 tahun, sakit jasmani dan rohani sehingga tiga bulan berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Artinya hakim Aswanto tidak ada klausul yang dilanggar, ternyata sudah jelas Komisi III DPR RI yang melanggar konstitusi dan UU MK,” tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR telah memberhentikan Hakim MK Aswanto dengan alasan tidak konsisten terhadap produk hukum yang dibentuk oleh DPR. Aswanto kerap kali menganulir produk hukum DPR RI.
Menurut Sugianto, keputusan hakim MK atas suatu produk hukum merupakan perintah UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian hakim MK harus profesional, independensi dan negarawan.
Untuk itu, Sugianto berharap Komisi III DPR meminta maaf kepada publik dan MK. Sebaiknya Hakim Aswanto tidak meninggalkan MK dan Hakim Aswanto tetap menjadi Hakim MK hingga pensiun 2029,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








