Jaksa: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Tidak Terbukti

KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri tidak terbukti.

“Dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta persidangan yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menjelaskan, tidak ada saksi yang melihat kejadian pelecehan tersebut, serta tidak ada alat bukti berupa visum et repertum.

“Keterangan terdakwa Putri yang telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang telah dilakukan oleh Nofriansyah adalah janggal,” tegas jaksa.

Sementara, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah justru menganggap JPU telah mengabaikan adanya dugaan pelecehan terhadap Putri. Kata dia, jaksa menghiraukan keterangan saksi Kuat Maruf, Susi, dan Richard Eliezer terkait peristiwa pelecehan.

Ia juga berkilah, ada pernyataan resmi dari Komisi Hak Asasi Manusia yang mengatakan adanya dugaan pelecehan.

“Jadi seluruh bukti yang terang benderang ini, seolah-olah diabaikan oleh JPU ,” ucap Febri.

Sedangkan Putri sendiri, hanya diam ketika ditanya soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung