KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rekrutmen 61 jaksa sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
“Kebutuhan personel ini sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” katanya.
Disampaikan Fikri, pihaknya telah merampungkan rekrutmen bagi 61 jaksa yang terpilih selama proses seleksi untuk ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan.
“Rekrutmen ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat manajemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan ‘asset recovery’ di unit labuksi (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi),” lanjutnya..
Proses seleksi itu sendiri dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
“Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar APH (aparat penegak hukum) dalam penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peran dan sumbangsih jaksa di KPK tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
“Pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan ‘asset recovery’ sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.













