KEADILAN- Praktisi hukum pidana Petrus Selestinus menilai, terdakwa kasus narkotika Umar Kei bisa dihukum cukup berat. Hal ini karena ia terjerat dalam tiga perkara yaitu kepemilikan narkoba, senjata api dan penyelundupan narkoba ke rumah tahanan.
Menurutnya, bila seseorang melakukan satu tindak pidana, maka dalam proses peradilan nanti tindak pidana yang dikakukan seseorang dapat diambil ancaman pidana tinggi.
“Nanti ditambah seperti hukuman dari ancaman hukuman yang tinggi,” kata Petrus, Rabu (11/3/2020).
Petrus yang juga advokat PERADI ini menambahkan, bisa saja jaksa yang mengusut perkara Umar ‘nakal’. Sebab, kata Petrus, jaksa memecah kasus tersebut satu persatu setelah vonis hakim.
“Saya khawatir jaksa nakal dipecah satu satu. Misalnya kasus narkoba dimana dihukum dulu nanti disidang lagi kasus yanh lain. Padahal menurut aturan harusnya digabung,” sambungnya.
Untuk itu, ia meminta hakim dan jaksa yang mengusut perkara Umar Kei agar independen dan tak takut dengan tekanan massa.
“Jaksa dan hakim harus transparan. Karena dia tokoh yang dikenal publik. Jangan sampai proses dan posisi Umar kei ini mempengaruhi proses hukum. Hakim harus independen. Hakim jangan sampai ciut,” tutur Petrus.
Petrus juga meminta, agar Umar Kei tak melakukan langkah-langkah yang bisa menggangu independensi hukum.
“Percayakan saja pada proses hukum,” terang Petrus.
Diketahui, sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge, perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
AINUL GHURRI







