KEADILAN– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Babel 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Babel periode 2019 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di perkara timah itu, tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa, meliputi atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, kerugian negara itu diakibatkan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
Jaksa menilai, Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” tuturnya.
Harvey Moeis adalah presiden komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama. Sedangkan Helena Lim merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Keduanya saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
JPU mengungkapkan, peran suami artis Sandra Dewi itu dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Harvey Moeis disebut telah mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Harvey menyampaikan kepada sejumlah pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan 500 dolar AS sampai 750 dolar AS.
“Dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim yaitu uang sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar/Mton,” terang jaksa.
Uang yang diminta itu kemudian, disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai 500 dolar AS per metrik ton (Mton) yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.
Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis. Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange sebagai dana pengamanan.
“Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis,” kata jaksa.
Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015 hingga 2019 secara ilegal terhadap 5 smelter. Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,”
Namun, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
“Tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Suranto cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







