RUU KUHAP Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

RUU tersebut masuk Prolegnas merupakan usulan Komisi III DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku telah menandatangani surat usulan tersebut pada Rabu (6/11/2024).

“Kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg,” ujar Habiburokhman dalam rapat bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Habiburokhman meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut. “Diharapkan akhir tahun ini Komisi 3 DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut,” tukasnya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus memastikan, pihaknya berkomitmen mengawal proses pembahasan RUU KUHAP tersebut. “Agar kemudian spirit-spirit pembaharuan KUHP yang telah disahkan benar-benar bisa teresonansi di RUU KUHAP,” tegas Stevano kepada keadilan.id.

Lanjut Stevano, pihaknya juga berkomitmen untuk melibatkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan Civil Society sejak pembahasan Naskah Akademis RUU KUHAP tersebut. Salah satu mendengar masukan Institute For Criminal Justice Reform, sebuah NGO yang fokus pada pembaharuan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Stevano, pihaknya secara khusus akan mengawal soal prinsip Restorative Justice di RUU KUHAP tersebut. Sebab, KUHP baru, di mana prinsip hukum yang dulunya kental sebagai ajang balas dendam, telah direformasi.

“Sehingga hukum saat ini harus menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jadi RUU KUHAP ini harus punya prinsip utama yaitu agar penegakan hukum benar-benar memastikan pemulihan kerugian terhadap korban serta perlakuan terhadap tersangka oleh aparat penegak hukum yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Untouchable, Jaksa Sebut Tak Ada Rencana Periksa RBT di Persidangan Korupsi Timah