KEADILAN– Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024) pukul 13.00 WIB.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, kedatangan pihaknya mendesak KPK untuk menindak lanjuti laporan mereka terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Dugaan kolusi dan nepotisme yakni terjadi dalam proses persidangan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Kontitusi (MK) dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Senin (23/10/2023). Namun, laporan tersebut hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
“Sejak laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 diterima KPK dan setelah menunggu 10 bulan lamanya hingga hari ini 26 Agustus 2024 KPK tidak menindaklanjuti Laporan TPDI dimaksud,” kata Petrus.
Selain Jokowi, keluarga yang masuk dalam laporan dugaan kolusi dan nepotisme itu yakni, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (adik ipar), wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (anak), dan Ketum PSI Kaesang Pangarep (anak).
Petrus juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan suap kepada Hakim MK Anwar Usman Cs yang memutuskan perkara yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi wakil presiden RI.
“Ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp10 miliar,” ungkapnya.
TPDI berharap, agar KPK segera memanggil 17 orang sesuai laporannya untuk dimintai keterangannya untuk mengusut laporan tersebut.
“Untuk didengar keterangannya antara lain Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno. Berikut sembilan Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya, agar menjadi jelas apakah telah terjadi tindak pidana nepotisme atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











