Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar — Pada Seri-7 telah diuraikan bahwa candu (opium) di Batavia dilembagakan melalui sistem pacht sebagai instrumen fiskal kolonial. Negara—melalui VOC—tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga bergantung pada konsumsi candu sebagai sumber pendapatan. Dalam kerangka ini, candu menjadi komoditas yang nilainya terletak pada kemampuannya menciptakan dan mempertahankan ketergantungan.
Seri-9 melangkah lebih jauh dengan menyoroti bagaimana sistem tersebut bekerja di tingkat sosial: bagaimana ketergantungan diproduksi dan direproduksi, bagaimana problem muncul dalam praktik sehari-hari, siapa yang menjadi korban, serta bagaimana kekuasaan merespons—atau justru mengabaikan—dampak yang ditimbulkannya.

Ilustrasi konsumsi opium di era kolonial. Sumber: British Library

Ilustrasi jaringan distribusi opium di Asia. Sumber: British Library.
Ketika sistem pacht berjalan stabil, konsumsi opium di Batavia berkembang menjadi fenomena sosial yang luas. Tidak lagi terbatas pada jaringan distribusi, candu mulai meresap ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat urban, terutama di kalangan buruh pelabuhan, kuli kontrak, dan serdadu rendahan (Reid, 2015).
Dalam praktiknya, salah satu pola yang paling menonjol adalah konsumsi berbasis utang. Para pemegang konsesi opium tidak hanya menjual, tetapi juga menyediakan akses kredit bagi konsumen. Sejumlah catatan kolonial menunjukkan bahwa buruh dapat memperoleh opium terlebih dahulu dan membayarnya kemudian melalui pemotongan upah (Vanvugt, 1985). Pola ini menciptakan lingkaran ketergantungan ganda yang secara biologis karena sifat adiktif opium, dan secara ekonomi karena keterikatan utang.
Kondisi ini melahirkan problem sosial yang konkret. Banyak pekerja kehilangan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi candu, sehingga kebutuhan dasar rumah tangga terabaikan. Dalam sejumlah kasus, ketergantungan ini menyebabkan penurunan produktivitas kerja, absensi meningkat, dan pada akhirnya memperburuk posisi ekonomi individu (Reid, 2015). Dengan demikian, candu tidak hanya menjadi komoditas konsumsi, tetapi juga mekanisme yang mereproduksi kemiskinan.
Secara kuantitatif, meskipun data Batavia tidak terdokumentasi secara presisi, studi regional menunjukkan bahwa konsumsi opium di kota-kota pelabuhan Asia Tenggara dapat mencapai sekitar 10–20% populasi laki-laki dewasa (Reid, 2015). Angka ini mengindikasikan bahwa ketergantungan bukan fenomena marginal, melainkan bersifat massal. Dalam konteks Batavia sebagai pusat perdagangan, skala konsumsi kemungkinan berada dalam kisaran yang signifikan.
Dampak terhadap korban tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan. Konsumsi kronis opium dikaitkan dengan kelelahan berkepanjangan, penurunan daya tahan tubuh, serta ketergantungan psikologis yang kuat (Reid, 2015). Dalam lingkup keluarga, kondisi ini sering berujung pada konflik domestik, pengabaian tanggung jawab, dan dalam beberapa kasus, disintegrasi keluarga (Vanvugt, 1985). Dengan kata lain, efek candu menjalar dari individu ke struktur sosial yang lebih luas.
Fenomena ini juga tercermin dalam berkembangnya ruang-ruang konsumsi seperti rumah madat yang telah diperkenalkan pada Seri-7. Namun pada fase ini, fungsinya menjadi lebih kompleks. Rumah madat tidak hanya menjadi tempat konsumsi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi informal yang terhubung dengan perjudian, prostitusi, dan jaringan distribusi ilegal (Reid, 2015). Dengan demikian, ia menjadi simpul yang memperluas ekosistem devian di ruang urban.
Ketika permintaan meningkat, distribusi resmi tidak lagi mampu mengimbangi. Hal ini mendorong berkembangnya penyelundupan opium melalui jalur laut dan distribusi tersembunyi di dalam kota (Reid, 2015). Barang ilegal ini sering dijual dengan harga lebih rendah, sehingga memperluas akses konsumsi, terutama di kalangan masyarakat miskin. Dalam kondisi ini, pasar legal dan ilegal tidak bersaing, melainkan saling melengkapi.
Respons penguasa kolonial menunjukkan pola yang konsisten: ambivalen dan selektif. Di satu sisi, VOC tetap mempertahankan monopoli dan sistem pacht sebagai sumber pendapatan utama (Rush, 1990). Di sisi lain, hampir tidak ada kebijakan yang ditujukan untuk mengatasi dampak sosial candu. Tidak ditemukan program rehabilitasi, intervensi kesehatan, atau perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penegakan hukum terhadap distribusi ilegal pun bersifat situasional. Praktik penyelundupan sering kali ditoleransi selama tidak mengganggu stabilitas fiskal dan ekonomi (Reid, 2015). Intervensi biasanya hanya dilakukan ketika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau kerusuhan. Dalam konteks ini, hukum tidak berfungsi sebagai alat perlindungan sosial, melainkan sebagai instrumen pengelolaan stabilitas.
Sejarawan James Rush menekankan bahwa opium dalam konteks Asia Tenggara merupakan instrumen kekuasaan yang menghubungkan ekonomi dan kontrol sosial (Rush, 1990). Ketergantungan massal menciptakan kondisi di mana masyarakat tetap terkendali tanpa memerlukan represi langsung. Stabilitas dicapai bukan melalui kekuatan koersif, tetapi melalui pelemahan kapasitas sosial.
Analisis Kriminologis
Fenomena candu di Batavia menunjukkan pergeseran penting, dari kejahatan sebagai aktivitas tersembunyi (Seri-7) menjadi mekanisme sosial yang terstruktur dan dilembagakan. Untuk memahaminya, diperlukan pembacaan lintas teori yang tidak hanya melihat pelaku, tetapi juga struktur yang memproduksi dan mempertahankan kejahatan.
Dalam kerangka ‘routine activity theory’, kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu, yaitu motivated offender, suitable target, dan absence of capable guardian. Pada konteks candu Batavia, ketiga elemen ini tidak hadir secara alamiah, melainkan diproduksi oleh sistem kolonial itu sendiri.
Pelaku (offender) tidak hanya jaringan ilegal, tetapi juga aktor legal seperti pemegang pacht yang beroperasi dalam kerangka resmi. Target (suitable target) bukan sekadar masyarakat rentan, tetapi kelompok yang secara struktural diposisikan dalam kondisi rentan seperti buruh, kuli, dan serdadu dengan tekanan ekonomi tinggi. Sementara itu, ketiadaan pengawasan (absence of guardian) bukanlah kegagalan administratif, melainkan konsekuensi dari konflik kepentingan, di mana otoritas yang seharusnya mengawasi justru memperoleh keuntungan dari sistem tersebut. Dengan demikian, teori ini dalam kasus Batavia menunjukkan bahwa ‘opportunity for crime’ bersifat rekayasa, bukan kebetulan.
Fenomena ini juga relevan dibaca melalui perspektif ‘political economy of crime’, di mana kejahatan dipahami sebagai bagian dari logika produksi dan distribusi dalam sistem ekonomi. Candu berfungsi sebagai komoditas yang menciptakan permintaan berulang, sehingga menghasilkan aliran pendapatan yang stabil. Dalam konteks ini, ketergantungan bukan efek samping, melainkan prasyarat keberlanjutan pasar. Artinya, sistem secara inheren membutuhkan reproduksi konsumen yang terus bergantung.
Selain itu, jika ditarik ke dalam logika ‘market-based crime’ (Reuter, 1983), distribusi candu —baik legal maupun ilegal — mengikuti mekanisme pasar: harga, risiko, dan permintaan. Minimnya kekerasan terbuka dalam distribusi justru menunjukkan tingkat rasionalitas tinggi, karena yang dijaga adalah stabilitas konsumsi. Ini berbeda dengan kejahatan pada Seri-8 (perompakan) yang berbasis kekerasan; pada kasus candu, kontrol dilakukan melalui ketergantungan, bukan koersi langsung.
Dengan demikian, keseluruhan fenomena ini memperlihatkan bahwa kejahatan dalam konteks Batavia tidak dapat direduksi sebagai deviasi individual. Ia merupakan produk sistemik, di mana hukum, pasar, dan kekuasaan berinteraksi untuk menciptakan, memelihara, dan menormalisasi praktik yang merugikan masyarakat. Dalam titik ini, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur, dan kejahatan bertransformasi menjadi bagian inheren dari struktur itu sendiri.
Penutup Seri-9
Jika pada Seri-7 candu dipahami sebagai instrumen fiskal yang dilembagakan, maka pada fase Seri-9 ini terlihat bagaimana instrumen tersebut bekerja dalam kehidupan sosial, menciptakan ketergantungan, memperluas kerentanan, dan mereproduksi ketimpangan.
Keuntungan ekonomi yang diperoleh negara kolonial dibayar dengan biaya sosial yang ditanggung oleh masyarakat, terutama kelompok bawah. Dalam jangka panjang, candu tidak hanya melemahkan individu, tetapi juga menggerus struktur sosial yang menopang kehidupan kota.
Pelajaran kriminologis yang dapat ditarik adalah bahwa kejahatan yang paling berdampak bukan selalu yang paling terlihat, melainkan yang paling terintegrasi dalam sistem. Ia bekerja secara perlahan, sistematis, dan berulang — hingga akhirnya menjadi bagian dari keseharian yang sulit dipisahkan dari struktur itu sendiri.
Dalam lintasan ‘Kriminologi 500 Tahun Jakarta’, fase ini menegaskan bahwa ketika kekuasaan dan pasar bertemu dalam ruang yang minim akuntabilitas, maka yang lahir bukan hanya keuntungan, tetapi juga kerentanan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. (Bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id dan Oengurus PWI Jaya.
Glosarium Mini
• opium (candu) — zat narkotika dari tanaman poppy yang bersifat adiktif dan dalam konteks kolonial berfungsi sebagai komoditas ekonomi sekaligus instrumen kontrol sosial.
• pacht (opium pacht) — sistem lelang hak distribusi opium oleh pemerintah kolonial kepada pihak swasta untuk memperoleh pendapatan tetap dari konsumsi masyarakat.
• debt bondage (utang candu) — pola konsumsi berbasis utang di mana pengguna opium terikat secara ekonomi karena harus membayar konsumsi melalui pemotongan upah.
• rumah madat (opium den) — tempat konsumsi opium yang juga berfungsi sebagai ruang sosial dan pusat aktivitas ekonomi informal, sering terkait dengan praktik ilegal lain.
• engineered opportunity for crime — kondisi di mana peluang kejahatan tidak muncul secara kebetulan, tetapi dihasilkan oleh struktur sistem yang memungkinkan atau memfasilitasi terjadinya kejahatan.
• political economy of crime — pendekatan yang melihat kejahatan sebagai bagian dari logika sistem ekonomi dan kekuasaan, bukan sekadar tindakan individual.
• market-based crime — kejahatan yang beroperasi mengikuti mekanisme pasar (permintaan, harga, dan risiko), cenderung terorganisir dan menjaga stabilitas keuntungan.
• social reproduction of harm — proses di mana dampak negatif (kemiskinan, ketergantungan) terus direproduksi dari waktu ke waktu sebagai bagian dari cara kerja sistem.
BACA JUGA: Kejahatan di Jalur Emas



