KEADILAN – Sidang praperadilan pengujian legalitas penghentian penyelidikan oleh Polresta Pontianak di Pengadilan Negeri Pontianak memasuki tahap akhir setelah agenda penyampaian kesimpulan para pihak, pada Jumat (31/7/2026), sementara putusan dijadwalkan dibacakan Senin mendatang.
Perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN.PTK telah menyelesaikan seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban Termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian keterangan ahli dari para pihak.
Pada persidangan hari ini, Pemohon maupun Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim sebagai tahapan akhir sebelum perkara diputus. Sesuai mekanisme persidangan, substansi kesimpulan para pihak tidak dibacakan di persidangan dan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam proses musyawarah.
Majelis Hakim selanjutnya menutup rangkaian pemeriksaan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji legalitas penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek pertanahan. Selama proses persidangan, Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan para saksi, pendapat ahli, serta memeriksa alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli, akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya agenda kesimpulan, seluruh proses persidangan kini memasuki tahap penentuan putusan. Putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon.
Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum hingga Majelis Hakim menutup persidangan. Seluruh pihak kini menantikan putusan yang akan dibacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Pontianak.****
BACA JUGA: Praperadilan Penghentian dan Proses Penanganan Perkara Disidangkan di PN Pontianak













