Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, memunculkan satu istilah yang langsung menyita perhatian publik: Londo Ireng.
Istilah itu dikaitkan dengan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional, termasuk wartawan, pengamat, dan sebagian LSM. Pada saat yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-kritik dan mengakui kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Dua pernyataan tersebut kiranya perlu dibaca secara utuh. Namun, penyebutan wartawan dalam pidato itu memiliki arti tersendiri. Pers bukan sekadar profesi. Dalam negara demokrasi, pers menjalankan fungsi menyediakan informasi yang akurat, mengawasi jalannya kekuasaan, dan menjadi ruang bagi kritik terhadap kebijakan publik. Karena itu, ketika profesi wartawan dikaitkan dengan istilah yang memiliki beban sejarah, perhatian publik pun bukan lagi isi pidato, melainkan makna dari kata yang digunakan.
Beban Sejarah Sebuah Istilah
Istilah Londo Ireng memiliki sejarah yang panjang. Pada awalnya, sebutan ini merujuk kepada tentara Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk memperkuat KNIL, yaitu tentara Kerajaan Hindia Belanda pada abad ke-19. Dalam perkembangannya, terutama pada masa Revolusi Kemerdekaan, maknanya bergeser. Londo Ireng kemudian menjadi label yang mengandung stigma bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial.
Perubahan itu menunjukkan bahwa bahasa tidak pernah benar-benar diam. Sebuah istilah dapat berubah dari sekadar penanda menjadi simbol politik yang sarat penilaian moral. Karena itu, Londo Ireng bukan hanya sebuah kata. Ia membawa memori tentang kolonialisme, perlawanan, dan pengkhianatan.
Konteks Indonesia saat ini tentu berbeda. Indonesia telah merdeka dan memilih demokrasi sebagai sistem politik. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan antara pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan hal yang wajar. Kritik bukan ancaman terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances agar kebijakan publik terus dapat dievaluasi.
Bahasa tidak Pernah Netral
Perspektif News Making Criminology yang dikembangkan Gregg Barak (1988; 1994) membantu menjelaskan fenomena ini. Menurut Barak, media dan elite politik sama-sama berperan membentuk realitas sosial melalui bahasa. Kata-kata yang diucapkan tokoh publik tidak pernah sepenuhnya netral. Bahasa digunakan untuk membangun cara pandang masyarakat terhadap suatu peristiwa.
Dari perspektif ini, penggunaan istilah Londo Ireng dapat dipahami sebagai bagian dari strategi pembingkaian politik. Presiden membangun narasi bahwa sebagian kritik dipandang tidak lagi murni sebagai kritik demokratis, tetapi telah dipengaruhi oleh kepentingan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Pandangan tersebut tentu merupakan hak politik seorang Presiden. Namun, setiap pilihan kata juga memiliki konsekuensi. Begitu istilah itu diucapkan, perhatian publik bergeser. Perdebatan tidak lagi berpusat pada substansi kritik, melainkan pada istilah yang digunakan.
Ketika Label Melekat pada Wartawan
Di sinilah Labelling Theory dari Howard S. Becker (1963) menjadi relevan. Becker menjelaskan bahwa label yang diberikan oleh figur yang memiliki otoritas tidak hanya mendeskripsikan seseorang. Label juga memengaruhi cara masyarakat memandang kelompok yang menerima label tersebut.
Ketika istilah yang selama ini identik dengan kolaborator penjajah dikaitkan dengan wartawan, persoalannya tidak lagi berhenti pada individu. Dampaknya dapat menyentuh citra profesi pers secara keseluruhan. Pemberitaan yang kritis berisiko tidak lagi dinilai dari akurasi data atau kekuatan faktanya, melainkan dari prasangka terhadap siapa yang menyampaikannya.
Pandangan ini dapat diperdalam melalui konsep symbolic power dari Pierre Bourdieu (1991). Menurut Bourdieu, kata-kata yang diucapkan oleh pemegang otoritas tidak sekadar menyampaikan pendapat. Kata-kata itu juga memiliki kekuatan simbolik untuk membentuk persepsi, memberi legitimasi, bahkan memengaruhi cara masyarakat mengklasifikasikan seseorang atau suatu kelompok. Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata istilah Londo Ireng, melainkan siapa yang mengucapkannya dan pengaruh yang melekat pada posisi tersebut.
Akibatnya, fokus publik dapat bergeser. Perdebatan tidak lagi bertumpu pada isi berita, tetapi pada identitas wartawan atau media yang memberitakannya. Fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengawas kekuasaan pun berpotensi dipersepsikan secara berbeda oleh sebagian masyarakat.
Pandangan ini sejalan dengan teori framing dari Erving Goffman (1974). Menurut Goffman, cara sebuah isu dikemas akan memengaruhi cara publik memaknai realitas. Dalam politik modern, pertarungan sering kali bukan hanya soal fakta, tetapi juga soal bagaimana makna dibangun melalui bahasa.
Karena itu, pelabelan terhadap wartawan perlu disikapi secara hati-hati. Kritik yang lahir dari kerja jurnalistik dapat diperdebatkan, bahkan dibantah dengan data dan argumentasi. Namun, ketika kritik lebih dahulu diberi label, ruang diskusi berisiko bergeser dari substansi menuju identitas pihak yang menyampaikannya. Di titik itulah kualitas dialog demokrasi dapat ikut terpengaruh.
Bahasa dan Demokrasi
Polemik Londo Ireng layak menjadi bahan refleksi. Pemerintah membutuhkan kritik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Di sisi lain, pers juga dituntut menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Perbedaan pandangan di antara keduanya merupakan hal yang wajar, tetapi tidak semestinya mengaburkan peran masing-masing.
Polemik ini juga mengingatkan bahwa bahasa tidak pernah sekadar menjadi alat komunikasi. Kata-kata membentuk persepsi, memengaruhi cara publik memandang seseorang atau suatu profesi, bahkan dapat mengubah arah perdebatan di ruang publik. Semakin besar otoritas seseorang, semakin besar pula daya pengaruh dari setiap kata yang diucapkannya. Karena itu, dalam kehidupan demokrasi, bahasa bukan hanya menyampaikan pesan, tetapi juga membentuk makna.
Penulis adalah wartawan senior, pernah menjadi pucuk pimpinan sejumlah media massa nasional, dosen Kriminologi UI, Pengurus PWI Jaya dan anggota Dewan Redaksi keadilan.id
BACA JUGA: Preman, Politik, dan Reformasi



