KEADILAN– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbeda terhadap tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepadanya.
Sebab, kata Hasto, sebagian besar penuntut umum yang terlibat dalam kasusnya juga ikut dalam persidangan atas perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020, yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru,” ucap Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/07/2025).
Menurut Hasto, yang dianggap berbagai fakta baru dalam kasusnya muncul dari akrobat hukum yang bersumber dengan menghadirkan berbagai saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat dakwaan dan tuntutan.
Sehingga Hasto kembali bertanya apakah tuntutan yang dinilai sangat tidak berkeadilan tersebut benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di persidangan.
Menurut dia, pertanyaa itu penting. Sebab JPU juga memiliki tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para JPU dalam kasusnya, kata dia, akan menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum. “Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Untuk itu, sambung Hasto, negara tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.








