KEADILAN– Tig terdakwa korupsi ekspor sawit mentah (CPO) dan turunannya divonis bervariasi tanpa beban uang pengganti. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA divonis satu tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan General Manager Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Untuk terdakwa Indrasari, hakim Liliek menyebutkan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana Rp2 triliun seperti yang dituduhkan. Namun, majelis menganggap sikap Indrasari tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan masyarakat, hingga merugikan negara akibat kelangkaan minyak goreng.
Seadangkan Stanley Ma, hakim menyebut terdakwa melalui perusahaannya, PT Victorindo Alam Lestari membayar ekspor kepada pemerintah. Namun, tindakan mereka mengekspor sawit ke luar negeri turut andil memberikan kelangkaan minyak goreng.
Majelis menyatakan, tidak ada kerugian ekonomi yang dialami negara sebagaimana tuntutan JPU.
“Kerugian ekonomi negara sebagaimana tuntutan jaksa adalah keliru karena tidak mengkaji secara utuh dampak ekspor CPO,” ujar hakim.
Meski demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Salah satu alasan rendahnya vonis untuk para terdakwa karena dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai tidak terbukti. Menurut hakim, para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider.
Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung. Diketahui, Indra Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp868 miliar. Terakhir, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Agun Muhamad mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, untuk menyatakan sikapnya ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Akan kami laporkan dulu sama pimpinan bagaimana sikap pimpinan nanti apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau seperti apa, karena ini antara putusan dengan tuntutan beda. Dalam tuntutan yang kami buktikan adalah Pasal 2. Tetapi dalam putusannya itu, majelis hakim berpendapat bahwa yang terbukti adalah Pasal 3,” ucap jaksa Muhamad kepada keadilan.id usai persidangan.
Meski demikian, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa unsur-unsur pasal dalam surat dakwaan dan tuntutan telah sesuai dengan alat bukti dan saksi.
“Itu terbukti sesuai alat bukti yang telah kami hadirkan di persidangan. Kami juga tetap berpandangan bahwa para terdakwa ini harus dibebani uang pengganti dalam surat tuntutan kami,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











