KEADILAN – Diduga punya keterkaitan dengan para tersangka korupsi di Jiwasraya, Kejagung kembali melakukan penyitaan. Kali ini, giliran fee yang pernah diterima manajer investasi menjadi sasaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan penyitaan yang dilakukan Kejagung tersebut untuk menutupi kerugian negara. “Penyitaan terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi atau fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp 53.543.825.501,” katanya Jumat (13/3).
Namun demikian, Hari tidak menyebutkan terhadap manajer investasi mana penyitaan tersebut dilakukan. Pasalnya, selama ini telah banyak manajer investasi yang diperiksa Kejagung sebagai saksi.
Diketahui Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Selanjutnya, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Chairul Zein







