KEADILAN– Tiga terdakwa dari PT Lawu Agung Mining (LAM) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mereka ialah Direktur PT LAM Ofan Sofwan, pemegang saham Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan Glen Ario Sudarto.
Kuasa hukum para terdakwa Soesilo Aribowo beralasan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak berwenang melakukan persidangan kliennya lantaran lokus perkara berada di wilayah Indonesia Timur, yakni Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, kata Soesilo, dalam perkara ini banyak saksi yang bakal dihadirkan di persidangan bertempat tinggal di Sulawesi, sehingga membutuhkan waktu dan biaya untuk persidangan tersebut.
“Kalau disurat dakwaan menyebutkan bahwa saksi banyak yang bertempat tinggal di Jakarta, saya kira itu hal yang keliru. Karena sebagian saksi kalau kita lihat di dalam berkas perkara (BAP) itu ber kediaman di Sulawesi,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ia melihat, saksi yang berada di Jakarta hanya sekitar 16 orang. Sementara yang lainnya berada di Sulawesi. Menurutnya, jika saksi banyak yang bertempat tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah.
“Jadi kalau kita lihat spirit pembuat undang-undang untuk mendatangkan saksi ini, supaya memudahkan persidangan dan biaya perjalanan. Oleh karena itu, saya simpulkan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, tiga petinggi PT LAM itu didakwa terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
“(Para terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa Rizky Rahmatullah saat membacakan surat dakwaannya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













