Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan DPO Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Miliar

KEADILAN – Polda Metro Jaya didesak untuk menangkap Agusrin Maryono Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik yang sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Eks Gubernur Bengkulu dan Raden Saleh menjadi tersangka penipuan dan penggelapan. Salah satunya diduga menggunakan cek kosong senilai Rp30,5 miliar.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak yang menandatangani status DPO tersebut ketika dikonfirmasi meminta media bertanya kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu. “Karena penanganan perkara aquo ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, monggo mas ditanyakan langsung ke Dirreskrimsus PMJ,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Benar sudah diterbitkan DPO (Agusrin dan Raden Saleh, red) karena berkas perkara sudah P21 (lengkap), tinggal Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. (Penetapan DPO) Karena telah dilakukan pemanggilan tidak hadir,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto, Kamis (04/12/2025).

Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik, berawal pada 27 Maret 2017 silam. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberikuasa kepada PT TAC untuk menggunakan ijin-ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API. Kedua perusahaan tersebut, pada 18 April 2017, kemudian meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham; PT TAC sebanyak 52,5% sementara PT API 47,5%.

“Setelah dua tahun berjalan, PT CKI yang bergerak di bidang pengolahan kayu muncul sejumlah persoalan,” kata Imam Nugroho, SH., ST, kuasa hukum PT TAC kepada media. Atas dasar berbagai persoalan itu, tambah Imam, pemilik PT TAC kemudian melakukan pertemuan dengan Agusrin. “Akhirnya, pada 7 Mei 2019, atas instruksi Agusrin dibuat surat penawaran pelepasan saham kepada PT API senilai Rp69, 259 miliar,” papar Imam.

Munculnya ide pelepasan saham tersebut karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Dan, menurut Agusrin akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI. Agusrin kata Imam, kala itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli ijin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak. Selain tidak berniat membeli ijin HPH, Direktur Utama PT TAC Ang Lau Shuk Yee alias Tiana mengatakan, appraisal harga tidak terjangkau perusahaannya.

Atas penolakan itu, Agusrin kemudian mengatakan, akan membeli semua saham PT CKI dari PT TAC. Tiana yang juga Dirut PT CKI diminta membuat draft surat penawaran pelepasan saham PT CKI kepada PT API. “Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” urai Imam. Pertemuan itu dihadiri Agusrin, Raden Saleh Abdul Malik dan Ovan Arie (PT API). Sementara PT TAC dihadiri, Tiana, Mr Lu, Lily Juliawati Sugijo dan Abdullah Husin.

Dalam pertemuan itu muncul harga Rp29 miliar. Setelah beberapa kali pertemuan, harga disepakati menjadi Rp33,3 miliar. “Kesepakatan harga saham PT TAC di PT CKI itu terjadi, pada 20 Juni 2019, setelah beberapa kali pertemuan,” papar Imam.

Muncul Persoalan

Setelah ada kesepakatan harga, kemudian ditindaklanjut dengan membuat sejumlah perjanjian, antara lain; Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB), Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS, Gentlemen Aggreement mengenai Pelaksanaan Pembayaran Jual Beli Saham dan Aset Perusahaan serta Perjanjian Jual beli Aset. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

“Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar,” ujar Imam. Dua lembar cek BNI dengan No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh kepada Tiana, pada 9 Agustus 2019.

Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan DPO Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Miliar 2
Pengumuman DPO atas nama Agusrin Maryono.

Total kekurangan bayarnya sebesar Rp25,8 miliar. Dan, persoalan muncul ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan, ternyata isinya kosong.

Merasa telah ditipu, Tiana kemudian melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Agusrin dan Raden Saleh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari dokumen yang dimiliki media, yakni Surat Penetapan Tersangka yang dikirimkan Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/16867/IX/RES.2.1/2021/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2021.

Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan DPO Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Miliar 3
Pengumuman DPO atas nama Raden Saleh Abdul Malik.

Dalam prosesnya di Kejati DKI, pada 14 Mei 2025, Aspidum Kejati DKI Andi Suharlis melalui suratnya kepada Kapolda Metro Jaya bernomor B-3964/M.1.4/Eoh.1/05/2025 menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Agusrin dan Raden Saleh dinyatakan sudah lengkap atau biasa disebut P-21. Dalam bagian surat tersebut, dinyatakan agar pihak Polda Metro Jaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO. Dalam dokumen yang dimiliki media, Surat DPO atas nama Agusrin bernomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Sementara DPO atas nama Raden Saleh bernomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Kedua surat DPO itu ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Raden Saleh Abdul Malik yang dikonfirmasi via perpesanan Whatsapp terkait kasus ini dan penetapan status DPO-nya, Rabu (02/12/2025), belum memberi jawaban. Info dari perpesanan tersebut, konfirmasi yang dikirmkan sudah dibaca.****

BACA JUGA: JPU Disebut Perkeruh Proses Hukum Karyawan PT Wana Kencana Mineral