KEADILAN – Jampidsus Febrie Adriansyah pastikan pidanakan perorangan dan korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh. Diduga 41 perusahaan patut dikualifikasi menyebabkan bencana di tiga provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan Febrie, mereka (perseorangan dan korporasi) juga akan dituntut atas kerusakan lingkungan hidup, baik penggundulan hutan dan kerusakan daerah aliran sungai yang berujung ratusan korban meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam kapasitas sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung usai Rapat Koordinasi yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah PKH Senin lalu (15/12).
“Kejaksaan akan pidanakan mereka, baik perorangan dan korporasi yang diduga menjadi penyebab bencana di 3 provinsi tersebut, ” tegas Febrie.
Namun demikian dia belum dapat mengungkapkan perorangan dan korporasi yang bakal dipidanakan juga jumlahnya.
“Ini seperti kasus tambang timah ilegal lalu. Dimana terjadi kerusakan lingkungan yang luar biasa, termasuk masyarakat yang menjadi korban, ” ujarnya.
Kepada wartawan, Alumnus FH- Universitas Jambi ini mengingatkan institusinya akan menyorot pemberian izin oleh pejabat penyelenggara negara dan sejauh mana implementasi dari izin di lapangan.
“Artinya, kita akan lihat apakah penerbitan izin sudah sesuai UU atau tidak. Lalu, izin yang diperoleh korporasi digunakan sebagaimana mestinya atau tidak. Juga, apakah mereka merambah ke wilayah lain dan lalu melakukan penggundulan hutan. Tentu juga kerusakan lingkungan akibat penyalahgunaan izin, seperti yang terjadi di 3 daerah tersebut,” papar Febrie.
Bila merujuk pada perkara tambang timah, maka hampir pasti mereka akan dimiskinkan yang menjadi komitmen pemerintah terhadap para koruptor.
Dalam perkara yang merugikan negara Rp 323 triliun itu, sebanyak 23 tersangka ditetapkan dan 6 Smelter dilakukan sita eksekusi selain aset para tersangka. Sejumlah tersangka telah diputuskan bersalah dan beberapa diantaranya telah Inkracht.
PULUHAN KORPORASI
Komandan Satgas PKH dalam kesempatan itu mengungkapkan dari verifikasi (penyelidikan, Red) terdapat 9 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana longsor di Aceh, delapan perusahaan di Sumut dan 14 korporasi di Sumbar.
“Nanti, nama-nama perusahaan tentu, dalam bentuk inisial akan diserahkan kepada Kapuspenkum Anang Supriatna, ” tutur Febrie usai memberi kesempatan kepada Komandan Satgas PKH untuk menerangkan jumlah korporasi yang diduga menjadi penyebab bencana.
Hanya saja, sampai berita diturunkan Puspenkum belum merilis jumlah perusahaan yang patut diduga menjadi penyebab dan akan diminta pertanggung jawaban pidana.
Pada kesempatan tersebut, Febrie menyampaikan pula sesuai hasil Rapat Koordinasi yang baru digelar kementerian lain dan Polri juga akan melakukan serupa sesuai bidang tugas masing-masing.
“Seperti Kementerian Lingkungan Hidup melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red) akan mengusut soal lingkungan hidup, Kementerian Hutan dan Polri. Bahkan Polri sudah memulai dengan penyidikan atas PT. TBS, ” jelasnya.
EVALUASI PERIZINAN
Febrie melanjutkan selain sanksi pidana terhadap perorangan dan korporasi. Rakor juga putuskan akan melakukan sanksi administratif, berupa evaluasi perizinan. Serta yang terakhir, kementerian terkait diminta membuat (dan atau merevisi, Red) regulasi agar tercipta tata kelola dan terhindar bencana serupa ro masa datang.
“Jadi, Rakor tadi juga putuskan untuk melakukan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan (pencabutan izin, Red) dan perbaikan tata kelola agar ke depan tidak terulang lagi bencana di 3 provinsi seperti yan kita saksikan, ‘ pungkas Febrie.
Rapat dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Lalu, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.
BACA JUGA: Mantan Jampidum Noor Rachmat Terpilih Kembali jadi Ketua Umum KBPA








