KEADILAN – Tertunda selama empat pekan karena Covid-19, sidang perkara korupsi terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, akan kejar ‘target’.
Sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp202 miliar tersebut bakal digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kami sudah koordinasi dengan majelisnya. Sidangnya seperti biasa (secara teleconference),”kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, Sabtu (19/9).
Perkara dugaan korupsi ini memang sempat menarik perhatian publik, namun terhenti akibat wabah yang menyerang umat manusia itu. Meski akan begitu, pekan depan akan di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Waktu itu sidang ditunda oleh majelis hakim dan untuk kembali sidang pada 21 September 2020 ini,” ungkapnya.
Pada persidangan Agustus 2020 lalu, mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi menyebutkan, pihak perusahaan (PT SNP) telah berhasil ‘mengkadali’ 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.
Dengan modal MTN tersebut PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.
Disulapnya, surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.
Dalam perkara korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut, terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan keuangan Negara Rp202 miliar serta tindak tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Frans Marbun








