KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghukum seumur hidup kepada para terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer. Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
“Menyatakan, menghukum kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna saat membacakan amar putusannya, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap para korban termasuk keluarganya sendiri.
Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum
Diketahui, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon cs didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Selama proses persidangan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya lantaran sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat ia sakit.
Atas putusan tersebut, para terdakwa tidak melakukan perlawanan. Para terdakwa mengaku pasrah dan menerima hasil putusan tersebut.
“Tidak ada banding, terdakwa juga terima keputusan,” kata kuasa hukum Wowon cs, Sugijati kepada keadilan.id usai pembacaan vonis.
Diketahui, putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
JPU menilai, perbuatan para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa ketiga korban yang tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta yaitu Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,” ucap JPU Omar Syarif Hidayat saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












