Terlibat Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Diperiksa Tim Siber

KEADILAN – AKP Irfan Widyanto yang menjadi salah satu tersangka Obstraction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa tim siber. Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.

“AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di gedung Mabes Polri, Jaksel, Rabu )07/09/2022).

Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan sebelumnya, tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00,” ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membenarkan atas jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo yang dilakukan pada hari ini. “Iya (terkait pemeriksaan obstruction of justice),” ujarnya.

Kendati demikian, Andi belum menjelaskan secara detail ihwal lokasi pemeriksaan obstraction of justice terhadap Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini ketuh nama tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.