KEADILAN – Sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang dijadwalkan kepada tersangka Obstruction of Justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut hari ini, Rabu 7 September 2022. Mantan Kaden A Ropaminal divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) diperiksa sidang etik dengan agenda pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 13.00 wib.
“Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (07/09/2022).
Ini merupakan hari kedua Kombes Agus Nurpatria menjalani sidangnya. Sehari sebelumnya sebanyak 14 saksi turut dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut. “14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” tambah Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo, sehari sebelumnya, Selasa (06/09/2022).
Hal itu dilakukan demi menggali keterangan dari semua saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan dalam Sidang Kode Etik kali ini. “Untuk pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T (cek hurufnya menit 2.19) dan pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri,” sambung Dedi.
Hasil sidang terhadap Agus Nurpatria diungkapkan Dedi akan disampaikan usai putusan sidang rampung. “Untuk pelaksanaan sidang kode etik hari ini, kita juga mengingatkan ini sebagai bentuk transparansi dan juga sebagai bentuk akuntabilitas bapak Kapolri juga kita menyiapkan layar yang bisa juga untuk dimonitor oleh rekan-rekan media,” kata dia.
Adapun peran yang dilakukan Kombes Pol Agus Nur Patria selaku eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri yaitu diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “KBP ANP, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap Agus Nurpatria adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dedi menjelaskan peran masing-masing para tersangka obstraction of justice. “Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” ujar dia.
Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dan ketiga diantaranya sudah menjalani sidang etik ini. Adapun nama tersangka yang telah menjalani sidang etik tersebut Irjen ialah Ferdy Sambo (FS), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW). Meski telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ketiga tersangka itu mengajukan banding.
Adapun 7 nama anggota polri yang terlibat dalam kasus ini ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANP), AKBP Arif Rahman (AR). Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW). Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








