Terdakwa Penipuan Pembangunan Ruko Senilai Rp1,2 Miliar, Dituntut 3 Tahun Penjara

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara penipuan pembangunan ruko senilai Rp1,2 miliar. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa Suhendi dituntut hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani membacakan tuntutan.

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Toga Napitupulu bertanya apakah terdakwa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa melalui kuasa hukumnya menjawab, akan menyampaikan keberatannya melalui nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (14/3/2022).

Sementara itu, diluar persidangan, korban yang bernama Kusnadi Tjahyadi mengatakan cukup puas dengan tuntutan JPU. Ia juga menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi majelis hakim yang telah memerintahkan JPU untuk mengenakan Pasal 55 kepada saksi Tino yang juga sempat hadir pada sidang sebelumnya.

“Saya sangat mengapresiasi majelis hakim. Mereka memerintahkan JPU untuk turut menjerat Tino. Sebenarnya dari awal laporan saya, si Tino ini juga saya laporkan. Tetapi kok kenapa hanya si Suhendi yang jadi terdakwa?” ujar Kusnadi usai sidang pembacaan tuntutan.

Ia juga berharap, majelis hakim nantinya akan lebih cermat lagi dalam menelaah kasus ini.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Suhendi dilaporkan atas kasus dugaan penipuan pembangunan ruko senilai Rp1,2 miliar. Terdakwa meyakinkan korban dengan menunjukan sertifikat kepemilikan tanah.

Namun ternyata, setelah uang senilai Rp1,2 miliar di transfer ke rekening terdakwa dan saksi Tino, uang tersebut dipakai untuk melunasi kekurangan pembayaran tanah yang sertifikatnya ditunjukan kepada korban.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Index