Begini Kata MA Soal Vonis Kasasi Edhy Prabowo 

KEADILAN- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menggelar konferensi pers terkait putusan kasasi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur oleh terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Andi menyampaikan bahwa majelis hakim kasasi menilai, dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.

“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan,” kata Andi di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut majelis hakim kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, majelis hakim kasasi menilai, Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

“Dalam hal ini Terdakwa mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun tanggal 23 Desember 2016 dan mengganti dengan Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar,” terangnya.

Atas pertimbangan itu, kata Andi, majelis hakim memotong hukuman Edhy Prabowo dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Edhy Prabowo sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Hukuman itu lebih berat empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo lima tahun pidana penjara.

Vonis kasasi Edhy Prabowo ini, diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan