Petinggi PDI Perjuangan Kawal Sidang Hasto

KEADILAN– Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/03/2025). Sejumlah elite partai berlambang banteng moncong putih itu hadir mengawal persidangan Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Tampak hadir Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, hingga Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Aryo Adhi Darmo, termasuk politikus PDI Perjuangan Guntur Romli.

Sidang perdana Hasto teregister nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pembacaan dakwaan itu diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di sana hadir pula simpatisan Hasto mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik dengan huruf berwarna merah putih. Mereka duduk di baris depan bangku ruang sidang berbaur dengan pengunjung lain.

Para pendukung itu juga memakai pita merah putih di lengan dan menyerukan “Kami kawal Sekjen!” dengan suara lantang, usai Hasto selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kadernya untuk turun ke bawah jelang sidang Hasto. Hal itu disampakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta usai bertemu Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Ibu (Megawati) menekankan turun ke bawah,” kata I Wayan Sudarta yang mengaku diundang Megawati ke rumahnya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Diketahui, dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Hasto pun dijerat Jaksa KPK dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.