KEADILAN– Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto, divonis empat tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Tidak hanya pidana penjara, Hakim Ketua Eko Aryanto juga menghukum Ardian dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Eko dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, Ardian juga dihukum tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1.668.
Dalam pertimbangannya, Ardian selaku penyelenggara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kemendagri,
“Serta terdakwa telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis yang sebelumnya,” tuturnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Ardian memiliki tanggungan keluarga, sikap sopan dan menghargai persidangan, serta perasaan menyesal dan pengakuan bersalah atas perbuatan yang dilakukan.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim merasa hukuman yang diberikan kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” ucap Hakim Eko menegaskan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Untuk hukuman pembayaran uang pengganti, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa, yakni Rp2,87 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
Dengan demikian, Ardian melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













