Kalah dari Silfester, Razman Dieksekusi Kejari Jakut ke Lapas Cipinang

KEADILAN – Terpidana kasus pencemaran nama baik Advokat Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juni 2026 lalu. Razman jalah canggih dengan Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejari Jakarta Selatan sampainl hari ini.

Eksekusi terhadap Razman dibenarkan Kepala Lapas I Cipinang Syarpani dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Sudi Haryansyah.

“Benar. Sudah kami lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” ucap Sudi Haryansyah.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Surat itu berisi perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., http://S.Ag., M.A., Ph.D.

Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Sementara Sifester sampai kini belum dieksekusi. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2019 telah menetapkan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Razman dan Silfester di publik sama-sama dikenal sebagai tokoh prndukung dan relawan Jokowi. Namun urusan lari dari eksekusi jaksa Razman kalahnjauh dari Silfester.

BACA JUGA: Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Kementeri PU