KEADILAN– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara korupsi pesawat Garuda Indonesia.
Majelis hakim menyatakan, Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600.
“Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Bekas pimpinan PT Garuda Indonesia itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS atau diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan kurs hari ini. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Hal yang memberatkan, Emirsyah Satar sebagai salah satu direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, Emirsyah sedang menjalani pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya serta bersikap sopan selama di persidangan sepanjang pengamatan majelis hakim.
“Berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, maka majelis hakim menilai putusan kiranya sudah memenuhi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” tutur Pontoh.
Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa, sesuai dengan vonis Majelis Hakim kepada Emirsyah sebesar 86.367.019 dolar AS.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











