KEADILAN – Fraksi PDIP Komisi III DPR RI menyebut peristiwa bentrokan aparat kepolisian antara personel Brimob dan Polantas di Kota Tual, Maluku mencederai tugas dan wewenang kepolisan. Sejatinya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Itu kan tindakan yang memalukan dan tidak patut dilakukan. Kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat malah justru membuat kegaduhan. Apalagi ini sesama internal anggota kepolisian,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Gilang Dhielafararez melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Gilang menegaskan, perbuatan para anggota korps kepolisian tersebut tidak pantas dicontoh. “Itu fatal, mengingat bentrokan dilakukan di depan rumah ibadah. Jelas itu mengganggu kenyamanan dan keamanan umat untuk beribadah. Kami mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Arogansi aparat seperti ini meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Gilang menambahkan, apa yang terjadi di Kota Tual itu bukanlah cerminan dari anggota kepolisian yang sesungguhnya. Ia mendorong agar semua personel polisi yang terlibat dalam bentrokan diberikan sanksi.
“Wajah baik Polri dipertaruhkan dalam hal ini. Harus ada sanksi tegas bagi yang terlibat sesuai dengan peraturan di Kepolisian,” bebernya.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dan perbaikan dari jajaran Polri, bisa-bisa masyarakat semakin ragu dengan kredibilitas kepolisian. Kami DPR mendorong keutuhan Polri,” tambahnya.
Sementara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, konflik seperti itu bukan kali pertama terjadi.
Bambang menuturkan, awal tahun 2000-an pernah ada penyerangan oleh beberapa oknum anggota Brimob pada Mapolres Kediri Kota. Kemudian tahun 2015 terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
“Indikasi penyebabnya, selain korsa yang keliru juga muncul karena adanya stigma di masyarakat bahwa satuan lain sering melakukan pungli, atau tidak adil dalam melakukan penegakan hukum. Sebagai bagian dari masyarakat, isu-isu atau stigma tersebut tentu juga didengar oleh anggota Brimob. Konflik ini laten, makanya seringkali muncul,” kata Bambang kepada Keadilan.id.
Lanjut Bambang, trigernya memang ada oknum Brimob yang menjadi korban pungli sehingga tidak terima dengan perlakuan polisi di satuan lain atau ketidakadilan yang dilakukan polisi di satuan lain. “Dibumbui dengan semangat korsa yang keliru tadi, anak-anak muda itu kemudian mengajak kawan-kawannya,” bebernya.
Terlepas dari itu kata Bambang, sebagai sesama penegak hukum harusnya lebih mengedepankan hukum yang berlaku daripada melakukan kekerasan yang berujung keresahan masyarakat dan gangguan kamtibmas. “Ego sektoral dan korsa yang dipahami secara keliru tentu tak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Untuk itu Bambang mendorong supaya memberikan sanksi disiplin untuk semua anggota yang terlibat. Beruntung bila konflik di Tual tersebut tak menimbulkan korban jiwa. Bila ada korban jiwa, proses pidana bagi pelaku juga harus dilakukan.
“Makanya Divpropam harus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait bentrok antar polisi tersebut. Menyatakan bahwa antara Brimob dengan satuan polisi lain baik-baik saja itu hanya mengingkari masalah, yang berujung pada tidak terpecahkannya solusi untuk perbaikan ke depan,” tukasnya.
Diketahui, anggota Polres Kota Tual dan Brimob BKO Resimen Pas 4 Pelopor Polda Maluku terlibat bentrokan di Jalan Raya Kota Tual pada Minggu (28/7/2024) malam. Peristiwa tersebut tidak jauh dari Mapolres Tual. Bentrokan tersebut diwarnai letusan senjata api secara bertubi-tubi.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara







