Syahrul Yasin Limpo Praperadilankan KPK

KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan menggugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas gugatan sudah didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dijadwalkan,  sidang perdana gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar, pada Senin (30/10/2023). 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media membenarkan pihak telah menerima pengajuan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo atas KPK. “Pemohon Syahrul Yasin Limpo, pihak termohon KPK,” ujar Djuyamto.

Dalam berkas pengajuan permohonan gugatan praperadilan itu, Syahrul Yasin Limpo melalui tim kuasa hukumnya mempermasalhkan terkait  penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan diajukan untuk menentukan sah atau tidak penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

Disebutkan, sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada 30 Oktober 2023. 

Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dugaan korupsi di Kementan yang kini ditangani KPK. Pihak penyidik KPK menyebutkan dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dalam tiga klaster. Pertama jual beli jabatan, kedua pemerasan dan ketiga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, Rabu (11/10/2023) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena dia pulang ke kampung untuk melihat ibunya yang sakit.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Jaga Independensi, ICW Minta Firli Bahuri Tidak Dilibatkan dalam Kasus di Kementan