KEADILAN– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta Selatan.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan) RI. Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir. Dua tersangka dimaksud ialah SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK menyebut, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali pada Rabu petang.
“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” sambungnya.
Diketahui, pada hari ini SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK lantaran harus menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







