KEADILAN- Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, bakal menjalani persidangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Hal itu lantaran Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Ardian ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis kemarin (9/6/2022).
Selain Ardian, jaksa komisi antirasuah juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, yang juga menerima suap dalam perkara ini.
“Jaksa KPK Asril (9/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Ardian dan Laode akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Ali pun meminta masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan yang akan berlangsung di PN Tipikor Jakarta.
“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tandas Ali.
Ali menjelaskan, dalam perkara ini keduanya diduga menerima suap sejumlah Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar.
Sedangkan Syukur Akbar kecipratan duit suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu, disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.
Sebagai imbalannya, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.
Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.













