Suap Ade Yasin, KPK Periksa Plt Bupati Bogor

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, Selasa (14/6).

Selain Iwan Setiawan, penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogor, Khairul Amarullah.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwilian, Dadang Iwa Suwahyu; Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi. Lantas, Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dessy Amalia; Pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; serta seorang Wiraswasta, Lambok Latief.

“Hari ini (14/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka AY dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Mereka adalah Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan penerima suapnya telah ditetapkan juga empat orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Padahal, dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari.
Dan atas perbuatan tersebut, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.