Kejari Sragen Sita Uang Rp2,1 Miliar

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Jawa Tengah berhasil menyita uang kerugian Negara dari salah satu perkara tindak pidana korupsi, Rabu (4/3). RW, tersangka dalam Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 ini mengembalikan uang sebesar Rp 2.106.766.740,-

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan uang yang dikembalikan tersangka merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. “Uang tersebut akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan,” katanya, Kamis (5/3).

Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka yakni dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

Selanjutnya Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dan Rahardyan Wahyu Utomo, SH. (RW) selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).

Dan ketiganya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) di Rutan Sragen. “Setelah kelengkapan berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” tutupnya.

Chairul Zein