KEADILAN– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sepakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.
Kepala Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mengatakan, pertimbangan MK dalam memberikan kewenangan KPU dalam mengatur dapil merupakan keputusan yang tepat.
“Hanura sepakat karena semua sudah ada di dalam Perppu No. 1 Tahun 2022 dan lampiran III UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ia menilai, majelis hakim MK telah membuat pertimbangan hukum yang adil untuk kepentingan partai dan KPU, sehingga tidak terjadi dispute (perselisihan) antara partai dengan KPU sebagai regulator.
Di sisi lain, bila Komisi II DPR menolak putusan MK tersebut, Serfasius menyarankan semua pihak supaya melihat manuver tersebut dari aspek politik.
“Kalau DPR menolak harus dilihat dari perspektif politik bukan norma hukum. Karena itu Partai Hanura sepakat dengan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan dapil anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi ke tangan KPU.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









