KEADILAN– Polda Metro Jaya fokus mengusut penyebab kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Pihaknya menindaklanjuti laporan dari keluarga Sutrimo soal laporan meninggal dalam keadaan tidak wajar.
“Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait temuan di lapangan. Iman menyebut fokus penyidik ada pada fakta hukum yang ditemukan.
“Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga saat ini telah resmi menangani kasus tersebut usai berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Banyumas. Dari laporan yang dilayangkan oleh keluarga, kasus kematian Sutrimo dilaporkan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” ungkap Iman.
Saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
LPSK Jemput Bola
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan “jemput bola” untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani kepolisian.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kasus tersebut dan siap memberikan arahan kepada pihak keluarga.
“LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias.
Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.
Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.
Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.
“Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.








