KEADILAN– Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sidang beragendakan pemanggilan para pihak. Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.
Dalam persidangan, perwakilan tergugat hadir. Namun kuasa hukum tergugat I yakni Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang mewakili Presiden Jokowi, surat kuasa resminya belum ada.
Bambang ‘Penggugat Ijazah Jokowi’ Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Sebagai pihak penggugat, Bambang Tri Mulyono sendiri tidak hadir pada sidang pertama lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/10/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama.
Dalam sidang yang akan datang, Eggi Sudjana meminta kepada Presiden Jokowi untuk hadir dan membuktikan ijazahnya di hadapan majelis.
“Dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi harus hadir. Kalau memang tidak ada kepalsuan, hadir dong,” ujar Eggi dalam persidangannya.
Rektor UGM Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi
Sementara, majelis hakim meminta untuk sidang selanjutnya para pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan, termasuk Bambang Tri Mulyono. Namun, pihak kuasa hukum tak bisa mengabulkan permohonan majelis lantaran Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana bisa hadir Yang Mulia, klien kami saja ditahan sama polisi,” ucap Eggi kepada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, Bambang menggugat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut. Di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














