Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kementerian HAM Soroti Kompleksitas Hukum dan Desak Koordinasi TNI-Polri

KEADILAN– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan adanya potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Perkara ini dinilai memiliki dimensi serius karena melibatkan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menyebut perhatian luas dari berbagai lembaga HAM, baik nasional maupun internasional, menjadi indikator kuat bahwa penanganannya harus dilakukan secara hati-hati.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/03/2026).

Munafrizal menjelaskan, perbedaan langkah antara aparat penegak hukum berpotensi memunculkan anomali dalam proses hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Menurutnya, kondisi ini harus segera diselaraskan agar tidak menimbulkan persepsi dualisme di mata publik.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah kasus akan ditangani melalui peradilan umum atau militer. Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban dan pegiat HAM, mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum untuk membuka peluang mengungkap aktor intelektual.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Jika terjadi perbedaan pandangan, Munafrizal menyebut sengketa kewenangan dapat diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), yang memiliki otoritas final dalam menentukan forum peradilan.

Di tengah sorotan publik, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo resmi menyerahkan jabatannya pada Rabu, 25 Maret 2026. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatan anak buah dalam kasus tersebut.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen institusi TNI untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh prajuritnya.

“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” tegasnya.

Sementara itu, Puspom TNI telah mengamankan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa para terduga pelaku berasal dari Denma BAIS TNI.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” kata Yusri.

Keempatnya masing-masing berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk penahanannya akan dititipkan di Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan maksimum,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat negara dan menyasar seorang aktivis HAM. Publik kini menaruh harapan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci utama agar penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip HAM serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan