Sepuluh Jaksa di KPK Ditarik ke Kejagung

KEADILAN– Sebanyak 10 jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penarikan 10 jaksa merupakan bentuk penyegaran.

“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan, tetapi tidak mendadak. Memang itu masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (5/8/2024).

Sebanyak 10 jaksa senior itu telah bertugas di KPK selama 10 tahun bahkan lebih. Menurut Harli, kembalinya para jaksa senior itu tidak dilakukan mendadak karena masuk program penyegaran tugas.

Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan. Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.

“Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, belum mendapatkan informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun tersebut.

“Tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan,” tutur Tessa.

Tessa menegaskan, 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan selesainya masa tugas dengan perkara yang ditangani. Tessa juga sepakat apa yang disampaikan Harli Siregar. Karena program tersebut, masuk dalam penyegaran di lembaga Kejaksaan agar ada regenerasi.

Sehingga jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Namun, Tessa mengakui bahwa pihaknya belum komunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” ujar Tessa.

“Jadi, tidak mungkin kalau yang ditarik Kasatgas jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung