KEADILAN- Mantan Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Endah Lestari mengaku disuruh Sugiharto memanipulasi data jumlah pengadaan e-KTP di berita acara serah terima barang.
Menurut Endah, target jumlah e-KTP yang harus dikerjakan sebesar 145 juta keping. Pada kenyataannya, hanya 122 juta keping e-KTP yang baru jadi.
“Pekerjaan belum 100 persen tapi disuruh bikin sudah 145 juta,” kata Endah saat menjadi saksi untuk terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Pernyataan saksi menunjukkan bahwa ada keganjilan dalam proses pengadaan e-KTP, bahkan hingga ke lembar pertanggung jawabannya.
Endah juga menyampaikan kepada Sugiharto bahwa prestasi konsorsium PNRI sebagai pelaksana masih jauh dari target. Namun, Sugiharto memaksa agar dibuat seolah proyek sudah jadi sepenuhnya.
“Saya mendapat perintah dari atasan untuk menandatangani berita acara tersebut,” ungkap Endah.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi diantaranya, Rudi Indarto Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Proyek e-KTP, Endah Lestari Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Proyek e-KTP, Ahmad Purwanto selaku Anggota Tim Penerimaan Kemendagri. Kemudian, Tri Sampurno dan Arief Hartono dari BPPT, Gembong dan M Wahyu Hidayat dari Kemendagri.
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku Dirjen Dukcapil,
Kemudian Sugiharto sebagai PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.














